koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll

Senin, Maret 10, 2014

pernikahan

Pernikahan adalah salah satu masalah terpenting dalam kehidupan manusia. Karena itu, Islam sangat mem­perhatikan hal tersebut dan mengatur berbagai persoalan yang terkait dengan­nya dengan aturan yang jelas dan ter­perinci. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang pernikahan ada­lah ayat 3 dan 4 surah An-Nisa’, yang akan kita kaji berikut ini. Marilah kita per­hatikan dengan seksama ayat-ayat ter­sebut dan kita perhatikan pula penafsir­annya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Allah SWT berfirman, yang artinya:
Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yang yatim (bilamana kalian mengawini­nya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian mi­liki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Dan beri­kanlah mas kawin (mahar) kepada wa­nita (yang kalian nikahi) sebagai pem­berian dengan penuh kerelaan. Kemudi­an jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mas kawin itu de­ngan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Firman Allah Ta‘ala yang artinya ”Dan jika kalian takut tidak akan dapat ber­laku adil terhadap (hak-hak) wanita yang yatim (bilamana kalian menga­wini­nya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat”, maksudnya: jika ada wanita yatim yang ada dalam perlindungan kalian dan kali­an khawatir tidak dapat memberinya ma­har yang memadai, beralihlah kepada wanita lainnya, sebab wanita lain masih banyak dan Allah tidak mempersulitnya.
Firman Allah yang artinya “Dua, tiga, atau empat” maksudnya: Nikahilah wani­ta-wanita lain yang kalian kehendaki se­lain anak-anak yatim perempuan itu; jika kalian mau, nikahilah dua, tiga, atau em­pat. Sunnah Rasulullah menerangkan ke­tentuan dari Allah bahwa seseorang, selain Rasulullah SAW tidak boleh me­nikahi, dalam arti menggabungkan, lebih dari empat orang wanita. Singkatnya, tidak boleh beristri lebih dari empat.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi me­miliki 10 orang istri. Kemudian ia dan para istrinya itu masuk Islam. Maka Nabi SAW memerintahkannya untuk memilih empat orang di antara mereka. Demiki­an diriwayatkan oleh An-Nasai dalam Sunan-nya. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Pilihlah empat orang di an­tara mereka.”
Kemudian Allah berfirman, yang arti­nya, ”Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, (kawinilah) se­orang saja, atau budak-budak yang kali­an miliki.” Maksudnya, jika menikahi ba­nyak istri itu mengkhawatirkanmu untuk berlaku adil, nikahilah satu orang saja atau dengan beberapa budak perem­puan yang ada dalam kekuasaanmu. Sebab, pembagian giliran di antara bu­dak-budak itu bukan merupakan suatu kewajiban, hanya disunnahkan. Jika dilakukan, itu baik; namun jika tidak dilakukan, tidak apa-apa.
Di akhir ayat itu Allah berfirman, yang artinya, ”Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Pada ayat berikutnya Allah berfir­man, “Wa atun-nisa-a shaduqatihinna nihlah”, yang artinya, “Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan nihlah adalah mahar. Sedang­kan riwayat dari Aisyah menyebutkan bahwa yang dimak­sud adalah kewajib­an. Maka se­orang laki-laki wajib mem­beri­kan mahar kepada perempuan yang dinikahinya. Jika si istri berbuat baik de­ngan mem­berikan mahar itu ke­seluruh­annya atau sebagiannya kepada suami­nya, setelah mahar itu disebutkan besar­nya, si suami dapat memakannya (meng­ambilnya) sebagai sesuatu yang halal dan baik. Karena itu, kemudian Allah ber­firman, yang artinya, ”Kemudian jika me­reka menyerahkan kepada kalian sebagi­an dari mas kawin itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (se­bagai makan­an) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Di masa lalu ada kebiasaan, jika se­seorang menikahkan anak perempuan­nya, si ayah itu sendiri yang mengambil ma­harnya, bukan anaknya. Allah SWT me­larang perbuatan demikian dan me­nurunkan ayat, yang artinya, ”Dan beri­kanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

stroom09@gmail.com

KLINIK CENAYANG STROOM09

KLINIK CENAYANG STROOM09
KLINIK CENAYANG STROOM09

pengunjung

RENTAL MOBIL CIREBON

RENTAL MOBIL CIREBON
RENTAL MOBIL CIREBON,TAXI ONLINE CIREBON,SEWA MOBIL CIREBON MINAT HP/WA :089537731979

Total Tayangan Halaman