Pernikahan adalah salah satu masalah terpenting dalam kehidupan
manusia. Karena itu, Islam sangat memperhatikan hal tersebut dan
mengatur berbagai persoalan yang terkait dengannya dengan aturan yang
jelas dan terperinci. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara
tentang pernikahan adalah ayat 3 dan 4 surah An-Nisa’, yang akan kita
kaji berikut ini. Marilah kita perhatikan dengan seksama ayat-ayat
tersebut dan kita perhatikan pula penafsirannya sebagaimana disebutkan
oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Allah SWT berfirman, yang artinya:
Dan jika kalian takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yang yatim (bilamana kalian
mengawininya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi:
dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat
berlaku adil, (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya. Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kalian sebagian dari mas kawin itu dengan senang
hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap
lagi baik akibatnya.
Firman Allah Ta‘ala yang artinya ”Dan jika kalian takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yang yatim (bilamana
kalian mengawininya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian
senangi: dua, tiga, atau empat”, maksudnya: jika ada wanita
yatim yang ada dalam perlindungan kalian dan kalian khawatir tidak
dapat memberinya mahar yang memadai, beralihlah kepada wanita lainnya,
sebab wanita lain masih banyak dan Allah tidak mempersulitnya.
Firman Allah yang artinya “Dua, tiga, atau empat” maksudnya:
Nikahilah wanita-wanita lain yang kalian kehendaki selain anak-anak
yatim perempuan itu; jika kalian mau, nikahilah dua, tiga, atau empat.
Sunnah Rasulullah menerangkan ketentuan dari Allah bahwa seseorang,
selain Rasulullah SAW tidak boleh menikahi, dalam arti menggabungkan,
lebih dari empat orang wanita. Singkatnya, tidak boleh beristri lebih
dari empat.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi
memiliki 10 orang istri. Kemudian ia dan para istrinya itu masuk Islam.
Maka Nabi SAW memerintahkannya untuk memilih empat orang di antara
mereka. Demikian diriwayatkan oleh An-Nasai dalam Sunan-nya. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Pilihlah empat orang di antara mereka.”
Kemudian Allah berfirman, yang artinya, ”Kemudian jika kalian takut
tidak akan dapat berlaku adil, (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kalian miliki.” Maksudnya, jika menikahi
banyak istri itu mengkhawatirkanmu untuk berlaku adil, nikahilah satu
orang saja atau dengan beberapa budak perempuan yang ada dalam
kekuasaanmu. Sebab, pembagian giliran di antara budak-budak itu bukan
merupakan suatu kewajiban, hanya disunnahkan. Jika dilakukan, itu baik;
namun jika tidak dilakukan, tidak apa-apa.
Di akhir ayat itu Allah berfirman, yang artinya, ”Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Pada ayat berikutnya Allah berfirman, “Wa atun-nisa-a shaduqatihinna nihlah”,
yang artinya, “Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang
kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan nihlah adalah mahar.
Sedangkan riwayat dari Aisyah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah
kewajiban. Maka seorang laki-laki wajib memberikan mahar kepada
perempuan yang dinikahinya. Jika si istri berbuat baik dengan
memberikan mahar itu keseluruhannya atau sebagiannya kepada
suaminya, setelah mahar itu disebutkan besarnya, si suami dapat
memakannya (mengambilnya) sebagai sesuatu yang halal dan baik. Karena
itu, kemudian Allah berfirman, yang artinya, ”Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kalian sebagian dari mas kawin itu dengan senang
hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap
lagi baik akibatnya.”
Di masa lalu ada kebiasaan, jika seseorang menikahkan anak
perempuannya, si ayah itu sendiri yang mengambil maharnya, bukan
anaknya. Allah SWT melarang perbuatan demikian dan menurunkan ayat,
yang artinya, ”Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang
kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
koleksi ilmu hikmah, kisahsufi,tasawuf,fengshui,maulid,desain grafis,batu akik,batu obsidian, paypal pay,za,pendanaan,RENTAL MOBIL proyek,investor,funder,kredit kpr,pinjaman multi guna ,pialang,wali amanat,SEWA MOBIL CIREBONtaxi online cirebondan lain-lain
koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
stroom09@gmail.com