Bismillahirohmanirrahim
Gegarane wong akrami dudu bondo ,dudu rupo anamung ati pawitane
,luput pisan ,yen kena pisan yen angel, angel k alangkung tan kena
tinombo arto
“pada hakekatnya pernikahan itu bukan karena harta benda .juga bukan
karena ketampanan atau kecantikan.sesekali terlepas sesekali
mendapat.jika mudah teramat mudah jika sulit teramat sulit dan tidak
bisa si gantikan dengan harta”
ALLAH maha luhur berfirman dalam kitabNYA “Istri-istrimu
merupakan lahan tempat bercocok tanam,maka datangilah lahan tempat
bercocok tanamu sesuai seleramu.Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk
dirimu ,dan bertaqwalah kepada ALLAH serta ketahuilah bahwa kamu kelak
akan menemuiNYA .wahai Muhammad,berilah kabar gembira orang-orang yang
beriman itu”
berkenaan dengan firman ALLAH ini ,saya bermaksud membuat tulisan
dari sebagian yang saya ambil dari kitab yang termasuk dalam kekayaan
khazanah kitab kuning yaitu :“Qurotul uyun” dalam kitab
ini tidak hanya mengajari pasangan suami istri bergaul …hingga
pergaulan yang paling intim…bahkan juga memuat petunjuk -petunjuk
tentang hari-hari baik untuk melaksanakan perkawinan(hal-hal baik
lainnya).namun berbeda dengan aturan “Nogo Dino” karena dalam kitab ini
di sebutkan agak rinci alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga barokah pula kepada ustad saya Beliau Kyai Basuni yang telah menjadi guru terbaik saya sehingga 2 tahun yang lalu (tepatnya ketika kelas 3 MAN) saya bisa menghatamkan kitab “Qurrotul ‘Uyun” ini dengan baik alhamdulillah meskipun jadi santri yang mokong (bandel)
dalam kitab ini memuat 20 pasal (mungkin hanya akan saya tuliskan
hanya beberapa pasal saja) di dalam kitab ini memuat tentang beberapa
hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan
menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata krama dalam berhubungan
intim(sex)
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung
jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang
Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan
dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu
sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam
membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti
sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan
nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan
jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam
mensikapi kehidupan ini
OK deh klo mau tahu serta mempelajari kitab ini secara mendalam
tafadhol membeli kitabnya atau membeli buku terjemahannya (banyak di
toko-toko buku) semoga kita semua menjadi hamba-hambaNYA yang beriman
serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga saya dan kita semua
mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru zaman ……..aminnn
ya ROBB
“Menikahkan kalian dan beranak cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan di antara sekian banyak umat”
PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan
setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah
namun secara ISLAMI tentunya
di sini saya tidak akan menuliskan semua pasal-pasal secara terperinci maklum saya kan masih kecil(pemikiran gede) jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang di anggap sangat intim sekali heheheh terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya ini bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak
melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai
berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu
Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia
tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan
satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang
beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya
orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang
menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang
membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah
orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya
perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu
lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan lebih bisa
menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum mampu kawin maka
sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak nafsu)
dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak
mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku
akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa
yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah
karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf
al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah
dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah)
atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa,
II/239, no. hadis: 2432).
“seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan
generasi dan agar ummat manusia tetap exis di muka bumi.islam
menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita yang banyak
cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi masih produktif(tidak
mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain
dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda
menikahlah kamu niscaya kamu akan terpelihara(dr maksiat)di samping
pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri lima
orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka
itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiri-biruan
matanya,wanita yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita
beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya
itu adalah perempuan yang jorok ucapannya,dan perempuan yang tinggi
badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang monyong
pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena
tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang
selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam
mendidik umatnya untu selalu berhati-hati bahkan ketika memilih calon
istri yang produktif
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat
(sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah menikah itu lebih umata dari
pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah
tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah
kalian karena sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang
yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada
(ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah
sangat menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah
di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
A.mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari keenam belas pada setiap bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap bulan
Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang
sebaiknya di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap penting
yaitu hati sabtu dan hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab
pada hari itu orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk
memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah
pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi
Adam as pernah membunuh saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya
Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya
Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani
israil”
adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda
menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan
sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari
sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak
akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari
pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan
mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah
hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk
menanam,dah hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai
menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh paa hari
ahad””hari jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di
hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah
siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi
sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW.
dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah
Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian
duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta
banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat
kemudian bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4
rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18
jumadil akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28
dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis point-point nya saja afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah;
jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki
(bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum
bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana
Rasulullah saw. melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan
persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan
bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami
berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan
itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami
isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan
dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan
isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga
isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai
kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat
atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa
cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan
dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan
mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya
terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk
bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz
berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan
nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt.
berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid
adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah
menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan
senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun
sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu
Hurairah secara marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh
dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak
dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali
mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,
“Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti
penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits
marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang
siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang
dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya,
maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah
diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya
diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan
barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka
hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan
nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang
masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada
setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam
terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah
Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan
bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan
pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam
pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri
setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang
berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat
mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi
larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai
pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan
sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan
tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama
dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan,
kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala
marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula
saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan,
demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya,
seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua
dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam
keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam
keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh.
Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau
sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan
kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang
sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus,
kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat
banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi,
semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian
juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas
atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit
kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada
musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama
dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana
dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada
musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh
yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan
orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi
senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali
pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang
melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
“Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh
tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi
suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah
berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang
dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat.
Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup
tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali
senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan),
karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan
menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah
dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab,
menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami
tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa
tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan
istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut
ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri
merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan
sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang
dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab
An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri
merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak
enak badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama,
suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai
empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri
tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur,
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang
wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya
Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw.
menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia
sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga
bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya,
kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu
subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang
menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat
memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah Nazham Ibnu Yamun
Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanu
koleksi ilmu hikmah, kisahsufi,tasawuf,fengshui,maulid,desain grafis,batu akik,batu obsidian, paypal pay,za,pendanaan,RENTAL MOBIL proyek,investor,funder,kredit kpr,pinjaman multi guna ,pialang,wali amanat,SEWA MOBIL CIREBONtaxi online cirebondan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
stroom09@gmail.com