koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll

Senin, Mei 27, 2013

hutang dan hukumnya

Memberikan utang, hukumnya sun­nah, bahkan dapat menjadi wajib, misal­nya mengutangi orang yang telantar atau yang sangat membutuhkannya. Tidak diragukan lagi, hal itu adalah suatu per­buatan yang amat besar faidahnya ter­hadap masyarakat, karena banyak orang dalam masyarakat yang memer­lu­kan pertolongan orang lain. Dalam su­rah Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfir­man yang artinya, “Dan tolong-meno­longlah kalian dalam (mengerjakan) ke­baikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Mengutangkan sesuatu kepada se­seorang berarti telah menolongnya. Da­lam hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas‘ud dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim yang mempiutangi (memberikan pinjaman) kepada seorang muslim lainnya dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepada­nya satu kali.” Dalam hadits lain yang di­riwayatkan oleh Muslim dikatakan, “Allah akan menolong seorang hamba se­lama hamba-Nya itu menolong sau­daranya (sesama muslim).”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

stroom09@gmail.com

KLINIK CENAYANG STROOM09

KLINIK CENAYANG STROOM09
KLINIK CENAYANG STROOM09

pengunjung

RENTAL MOBIL CIREBON

RENTAL MOBIL CIREBON
RENTAL MOBIL CIREBON,TAXI ONLINE CIREBON,SEWA MOBIL CIREBON MINAT HP/WA :089537731979

Total Tayangan Halaman