Memberikan utang, hukumnya sunnah, bahkan dapat menjadi wajib,
misalnya mengutangi orang yang telantar atau yang sangat
membutuhkannya. Tidak diragukan lagi, hal itu adalah suatu perbuatan
yang amat besar faidahnya terhadap masyarakat, karena banyak orang
dalam masyarakat yang memerlukan pertolongan orang lain. Dalam surah
Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan
tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan
janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Mengutangkan sesuatu kepada seseorang berarti telah menolongnya.
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas‘ud dikatakan bahwa Rasulullah
SAW bersabda, “Seorang muslim yang mempiutangi (memberikan pinjaman)
kepada seorang muslim lainnya dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah
kepadanya satu kali.” Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim
dikatakan, “Allah akan menolong seorang hamba selama hamba-Nya itu
menolong saudaranya (sesama muslim).”
koleksi ilmu hikmah, kisahsufi,tasawuf,fengshui,maulid,desain grafis,batu akik,batu obsidian, paypal pay,za,pendanaan,RENTAL MOBIL proyek,investor,funder,kredit kpr,pinjaman multi guna ,pialang,wali amanat,SEWA MOBIL CIREBONtaxi online cirebondan lain-lain
koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll
Senin, Mei 27, 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
stroom09@gmail.com