koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll

Tampilkan postingan dengan label LSM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LSM. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juli 17, 2013

PROSEDUR PENDIRIAN LSM

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.

Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi sosial di Indonesia membagi jenis organisasi itu menjadi dua, yaitu:
1.      organisasi tanpa anggota (non-membership organisation); dan
2.      organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organisation).

Untuk jenis yang pertama—organisasi tanpa anggota—hukum Indonesia telah mengatur melalui UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sementara itu, jenis organisasi yang kedua—organisasi berdasarkan keanggotaan—diatur melalui produk hukum yang telah berlaku sejak masa kolonial, yaitu Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Reschtpersoonlijkheid van Verenegingen).

Perbedaan mendasar antara kedua jenis organisasi itu adalah: yayasan berdiri karena adanya kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara perkumpulan berdiri karena adanya orang-orang yang berkumpul. Anda juga dapat menyimak perbedaan lainnya antara yayasan dengan perkumpulan dalam artikel Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan.

Pendirian lembaga penelitian di bidang hukum yang bersifat mandiri, terlepas dari institusi manapun termasuk universitas, dapat Anda lakukan dengan memilih salah satu dari kedua jenis badan hukum di atas (Yayasan atau Perkumpulan). Apabila Anda memilih badan hukum Yayasan sebagai bentuk lembaga penelitian, peraturan yang berlaku tentang pendirian lembaga itu adalah Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Untuk mengetahui langkah-langkah pendirian badan hukum Yayasan, Anda dapat membaca artikel Membentuk Yayasan.

Sementara itu, jika Anda memilih badan hukum Perkumpulan sebagai bentuk organisasi Anda, hukum Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang menjadi dasar pijakan. Lebih lanjut, Anda dapat simak artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum.

Dalam praktik, status sebagai badan hukum Perkumpulan jarang dipilih oleh organisasi yang ingin berdiri dan beraktivitas secara formal. Hal itu disebabkan oleh pengaturan jenis organisasi Perkumpulan yang masih dalam bentuk hukum kolonial dianggap menyulitkan dalam tataran praktik (antara lain karena banyaknya notaris yang tidak mengetahui tata cara pendirian Perkumpulan) serta dasar hukum yang dianggap kurang kuat.

Pendirian kedua badan hukum di atas, baik Yayasan maupun Perkumpulan, tidak membutuhkan mekanisme pelaporan atau pun persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Staatsblad No. 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum)
2.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3.      Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan


TIPS MENDIRIKAN LSM

Cara mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang saja. Pendiri minimal 3 atau 5 orang, tergantung notarisnya. Kemudian disahkan dihadapan notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta notaris. Biaya Rp.500.000 sampai Rp.700.000, tergantung nego. Akta Notaris berisi tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris, tetapi kalau kita belum mempunyai notaris akan membuatkan. Tetapi sebelumnya kita harus membuat draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.
Setelah akta notaris jadi, ibarat orang kawin sudah kawin siri, tapi belum resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat pembuatan NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, foto copy akta notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan gratis.
Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) di kabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).
Cara Mendaftar di Bakesbang.
Persyaratan untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain persyaratannya sama seperti pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang disyahkan oleh kepala desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar isian dan surat pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor bakesbang. Setelah semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang akan mensurvey keberadaan LSM tersebut.

KLINIK CENAYANG STROOM09

KLINIK CENAYANG STROOM09
KLINIK CENAYANG STROOM09

pengunjung

RENTAL MOBIL CIREBON

RENTAL MOBIL CIREBON
RENTAL MOBIL CIREBON,TAXI ONLINE CIREBON,SEWA MOBIL CIREBON MINAT HP/WA :089537731979

Total Tayangan Halaman