koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll

Tampilkan postingan dengan label majalah al-kisah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label majalah al-kisah. Tampilkan semua postingan

Senin, Maret 10, 2014

pernikahan

Pernikahan adalah salah satu masalah terpenting dalam kehidupan manusia. Karena itu, Islam sangat mem­perhatikan hal tersebut dan mengatur berbagai persoalan yang terkait dengan­nya dengan aturan yang jelas dan ter­perinci. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang pernikahan ada­lah ayat 3 dan 4 surah An-Nisa’, yang akan kita kaji berikut ini. Marilah kita per­hatikan dengan seksama ayat-ayat ter­sebut dan kita perhatikan pula penafsir­annya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Allah SWT berfirman, yang artinya:
Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yang yatim (bilamana kalian mengawini­nya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian mi­liki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Dan beri­kanlah mas kawin (mahar) kepada wa­nita (yang kalian nikahi) sebagai pem­berian dengan penuh kerelaan. Kemudi­an jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mas kawin itu de­ngan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Firman Allah Ta‘ala yang artinya ”Dan jika kalian takut tidak akan dapat ber­laku adil terhadap (hak-hak) wanita yang yatim (bilamana kalian menga­wini­nya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat”, maksudnya: jika ada wanita yatim yang ada dalam perlindungan kalian dan kali­an khawatir tidak dapat memberinya ma­har yang memadai, beralihlah kepada wanita lainnya, sebab wanita lain masih banyak dan Allah tidak mempersulitnya.
Firman Allah yang artinya “Dua, tiga, atau empat” maksudnya: Nikahilah wani­ta-wanita lain yang kalian kehendaki se­lain anak-anak yatim perempuan itu; jika kalian mau, nikahilah dua, tiga, atau em­pat. Sunnah Rasulullah menerangkan ke­tentuan dari Allah bahwa seseorang, selain Rasulullah SAW tidak boleh me­nikahi, dalam arti menggabungkan, lebih dari empat orang wanita. Singkatnya, tidak boleh beristri lebih dari empat.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi me­miliki 10 orang istri. Kemudian ia dan para istrinya itu masuk Islam. Maka Nabi SAW memerintahkannya untuk memilih empat orang di antara mereka. Demiki­an diriwayatkan oleh An-Nasai dalam Sunan-nya. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Pilihlah empat orang di an­tara mereka.”
Kemudian Allah berfirman, yang arti­nya, ”Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, (kawinilah) se­orang saja, atau budak-budak yang kali­an miliki.” Maksudnya, jika menikahi ba­nyak istri itu mengkhawatirkanmu untuk berlaku adil, nikahilah satu orang saja atau dengan beberapa budak perem­puan yang ada dalam kekuasaanmu. Sebab, pembagian giliran di antara bu­dak-budak itu bukan merupakan suatu kewajiban, hanya disunnahkan. Jika dilakukan, itu baik; namun jika tidak dilakukan, tidak apa-apa.
Di akhir ayat itu Allah berfirman, yang artinya, ”Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Pada ayat berikutnya Allah berfir­man, “Wa atun-nisa-a shaduqatihinna nihlah”, yang artinya, “Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan nihlah adalah mahar. Sedang­kan riwayat dari Aisyah menyebutkan bahwa yang dimak­sud adalah kewajib­an. Maka se­orang laki-laki wajib mem­beri­kan mahar kepada perempuan yang dinikahinya. Jika si istri berbuat baik de­ngan mem­berikan mahar itu ke­seluruh­annya atau sebagiannya kepada suami­nya, setelah mahar itu disebutkan besar­nya, si suami dapat memakannya (meng­ambilnya) sebagai sesuatu yang halal dan baik. Karena itu, kemudian Allah ber­firman, yang artinya, ”Kemudian jika me­reka menyerahkan kepada kalian sebagi­an dari mas kawin itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (se­bagai makan­an) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Di masa lalu ada kebiasaan, jika se­seorang menikahkan anak perempuan­nya, si ayah itu sendiri yang mengambil ma­harnya, bukan anaknya. Allah SWT me­larang perbuatan demikian dan me­nurunkan ayat, yang artinya, ”Dan beri­kanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Minggu, Januari 26, 2014

nasehat bijak buat orang yang rakus

Nashruddin menghadiri sebuah pesta pernikahan. Dilihatnya seorang sahabatnya sedang asyik makan. Namun, si sahabat tampak ra­kus. Di samping makan sebanyak-ba­nyaknya, dia sibuk pula mengisi kantung bajunya dengan makanan.

Melihat kerakusan sahabatnya, Nash­ruddin mengambil teko berisi air. Diam-diam, diisinya kantung baju saha­batnya dengan air itu.

Tentu saja sahabatnya terkejut, dan ber­teriak, “Hai Nashrudin, gilakah kau? Masa, kantungku kau tuangi air!”

“Maaf, aku tidak bermaksud buruk, Sahabat. Karena tadi kulihat betapa ba­nyak makanan ditelan oleh kantungmu, aku khawatir dia akan haus. Karena itu ku­beri minum secukupnya,” jawab Nash­ruddin.

Salah satu ibrah yang kita petik dari kisah di atas, kita harus mengingatkan jika sahabat kita terjerumus dan diken­dali­kan sifat-sifat buruk, dalam kisah ini adalah sifat rakus.

Islam mengajarkan, makan dan mi­num adalah sekadar kebutuhan, bukan keinginan. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya, “Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekadar dapat mene­gakkan tulang punggungnya (memberi­kan tenaga). Jika tidak mau, ia dapat me­menuhi perutnya dengan sepertiga ma­kanan, sepertiga minuman, dan seper­tiga lagi untuk bernapasnya.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

Ketika makan dan minum adalah ke­butuhan, saat kebutuhan itu sudah ter­penuhi, kegiatan makan dan minum ten­tu akan kita hentikan. Lain halnya jika ma­kan dan minum adalah keinginan, bu­kan sekadar kebutuhan, walau kebutuh­an itu sudah terpenuhi, karena keinginan mulut terus menuntut, kegiatan makan dan minum akan berlanjut. Sehingga, ti­dak jarang, kita akan kekenyangan dan bahkan muntah.

Apa yang dilakukan sahabat Nash­rudin itu adalah perwujudan sifat rakus.

Rakus atau tamak, keinginan untuk memperoleh sesuatu melebihi yang di­butuhkan, akan membawa seseorang pada dua perilaku negatif yang sangat dilarang dalam Islam.

Pertama, menghalalkan segala cara. Perilaku korupsi, yang di era reformasi ini alhamdulillah semakin banyak yang terungkap, misalnya, salah satunya ka­rena sifat rakus ini.

Kedua, pelit atau bakhil. Karena sifat pelit ini, seseorang tidak pernah berpikir untuk berbagi kepada orang lain. Pa­dahal Islam mengajarkan, pada sebagi­an harta kita ada hak faqir miskin. Dan ka­rena itu adalah hak mereka, kita ber­kewajiban untuk memberikannya kepa­da mereka. Misalnya dalam bentuk zakat.

Juga ada hadits yang menyebutkan, “Bukanlah termasuk ke dalam golongan kami, mereka yang dalam keadaan ke­nyang sedangkan tetangganya kelapar­an.” (HR Al-Bukhari).

Banyak yang meyakini, jika seluruh umat Islam Indonesia benar-benar me­laksanakan ajaran “Pada sebagian harta kita ada hak faqir miskin” dan “Bukanlah termasuk ke dalam golongan kami, me­reka yang dalam keadaan kenyang se­dangkan tetangganya kelaparan”, tidak ada orang Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Pada dasarnya, Islam tidak melarang kita untuk mendahulukan kepentingan kita. Yang dilarang adalah apabila dalam upaya mendahulukan kepentingan kita itu kita merugikan orang lain. Apa yang dilakukan sahabat Nashrudin itu telah sampai pada tahap ini. Dia telah meng­ambil hak orang lain, dengan menumpuk makanan dalam kantung bajunya.

Seorang muslim harus menjauhi sifat rakus. Dan sesungguhnya ini tidak sulit. Caranya? Buang jauh-jauh keinginan untuk hidup mewah. Jadikan hidup se­derhana sebagai gaya hidup.



Caranya harus Bijak

Di atas dikatakan, ketika sahabat kita terjerumus dan dikendalikan sifat-sifat buruk, dalam kisah ini sifat rakus, kita ha­rus mengingatkannya. Namun, yang juga perlu diperhatikan, cara mengingat­kannya pun harus baik. Bila perlu, tidak secara langsung, sebagaimana yang di­lakukan Nashruddin terhadap sahabat­nya itu.

Nashruddin, yang melihat fakta bah­wa sahabatnya itu rakus, tidak se­cara langsung menasihati atau meng­ingatkan dia. Nashruddin hanya menga­takan, “Maaf, aku tidak bermaksud bu­ruk, Sa­habat. Karena tadi kulihat betapa banyak makanan ditelan oleh kan­tung­mu, aku kha­watir dia akan haus. Karena itu ku­beri minum secukupnya.”

Sebagai seorang wali, apalagi di­du­kung wawasan dan pergaulan yang luas, Nashruddin tentu memahami ting­kat pe­mahaman sahabatnya itu. Dengan sindir­annya tersebut, diharapkan si sa­ha­bat akan sadar dengan sifat buruknya itu.

Lain halnya jika yang kita hadapi ada­­lah mereka yang tingkat pemaham­an da­lam berkomunikasinya kurang. Kita perlu menggunakan bahasa yang lebih berte­rus terang. Tapi, sekali lagi, tetap de­ngan cara yang baik.

KLINIK CENAYANG STROOM09

KLINIK CENAYANG STROOM09
KLINIK CENAYANG STROOM09

pengunjung

RENTAL MOBIL CIREBON

RENTAL MOBIL CIREBON
RENTAL MOBIL CIREBON,TAXI ONLINE CIREBON,SEWA MOBIL CIREBON MINAT HP/WA :089537731979

Total Tayangan Halaman