Abdullah
Ibnu Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di
antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu
hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.”
Istilah
tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan
bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah
“khitbah”, yang artinya meminang/melamar.
Menurut
istilah, makna khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau
pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya,
baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara
pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Intinya
mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab
“ya” atau “tidak”. Bila telah dijawab “ya”, maka jadilah wanita tersebut
sebagai ‘makhthubah’, atau wanita yang telah resmi dilamar.
Secara
hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain.
Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang
diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Dalam
Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah.
Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan
yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa
mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata,
lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, “Ah biar
saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas
siapa yang harus bertanggung-jawab.” Padahal dalam kaca mata syariah,
semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah
bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan
hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti
itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa
ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran
yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi
semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan
Allah.
Orang
melamar atau menghkhitbah hendaknya merahasiakan pelamarannya atau
tidak mengumumkan ke orang banyak. Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
- Secara syar’i tidak masalah jika wanita melamar laki-laki
”Dari
Tsabit, ia berkata, ”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang
disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,
”datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya
kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata, ”Wahai Rasulullah maukah
tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk, ”Betapa
tidak malunya perempu itu!” Lalu Anas menjawab, ”Perempuan itu lebih
baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia
menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah).
Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
- Beberapa Perkara Penting Sebelum Pelamaran
Sebelum
melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa
perkara berikut sebelum menentukan wanita mana yang hendak dia lamar.
Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga
bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara
kedua belah pihak.
Berikut penyebutan perkara-perkara tersebut:
- Mengetahui dan melihat sang calon (perempuan).
Ini bukan kewajiban, tapi disarankan agar tidak terjadi fitnah atau kasus di kemudian hari.
Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i. ”Dari
Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk
menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda, ”Pergilah
untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan
jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia
melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan
kerukunannya dengan perempuan itu. (HR. Ibnu Majah: dishohihkan
oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya
diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai.)
- Sang calon tidak dalam proses dilamar laki-laki lain.
Dari
Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasululloh SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak
boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya” (HR. Ibnu Majah).
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang
yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau
mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Dari
Uqbah bin ‘Amir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Orang
mu’min itu adalah saudaranya orang mu’min, maka tidak halallah kalau ia
menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran
saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya -misalnya
mengurungkan atau memberinya izin-.” (Riwayat Muslim).
Sebagian
ulama membolehkan seseorang melamar wanita yang telah dilamar jika
pelamar pertama adalah orang fasik atau ahli bid’ah, wallahu A’lam.
Oleh
karenanya, ada baiknya pihak laki-laki mencari dan mengumpulkan
informasi mengenai hal ini. Jika sang calon ternyata sedang pacaran
dengan laki-laki lain, bagaimana? pacaran BUKAN lamaran, tidak ada
keterikatan secara hukum (agama), maka sah-sah saja jika ada laki-laki
lain yang melamar. Malah lebih baik sang perempuan memprioritaskan dan
menyetujui lamaran laki-laki lain, daripada pacaran sekian lama tapi
tidak jelas arahnya. Tentu saja, sang perempuan juga mesti mengumpulkan
informasi mengenai laki-laki yang melamarnya.
- Sang perempuan boleh menolak/memilih yang melamarnya.
Sang
perempuan mempunyai hak untuk memilih (menyetujui/menolak) laki-laki
yang melamarnya. Hendaknya pada saat melamar, sang perempuan ditanya dan
ditunggu jawabannya. Dengan demikian, tidak terjadi pemaksaan dalam proses lamaran.
Mari simak hadits berikut Rasulullah
SAW bersabda, “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya.
Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya. “(Mutaffaqun alaih).
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa
Rasulullah SAW. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan
sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya
Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia
diam. (Shahih Muslim)
- Tidak melamar perempuan yang sedang masa iddah.
Yang
dimaksud masa iddah adalah waktu yang dimiliki seorang perempuan yang
ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya. Sedangkan yang dilarang
melamar di sini adalah melamar secara terus terang. Sementara jika
memberi ‘isyarat’, diperbolehkan.
“Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran
atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,
kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan
janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum
habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada
dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al Baqarah (2):235)
5. Hendaknya masing-masing baik pihak pria maupun wanita memperhatikan hal-hal berikut:
a) Kesholehan
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:“Wanita
dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya,
karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang
bagus agamanya”.
Karenanya,
hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga
dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik: “Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya” (Hadits shohih riwayat Imam Ahmad).
Karenanya
pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga
kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa
menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita
yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya.
‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash -radhiallahu ‘anhuma- berkata: “Sesungguhnya
Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu ‘anhu- datang menemui Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta izin kepada beliau untuk menikahi
seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah temannya saat
jahiliyah yang bernama ‘Anaq. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
diam lalu turunlah firman Allah – Ta’ala-, ["Pezina wanita, tidak ada
yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik laki-laki" QS. An-Nur ayat 3]. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan beliau bersabda, ["Jangan kamu nikahi dia"]. Diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan.
b) Subur lagi penyayang,
Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:“Pernah
datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu
berkata, ”Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang
baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya
boleh menikahinya?”, beliau menjawab, ["tidak boleh"]. Kemudian orang
ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama)
maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka
beliau bersabda: ["Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur,
karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada
Hari Kiamat"] HR. Abu Daud dan An-Nasa`iy.
Anas
Ibnu Malik Radliallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami
membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan
penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di
hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban.
c) Hendaknya memilih wanita yang masih perawan.
Hal ini berdasarkan Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!” HR. Al-Bukhary dan Muslim.
Dari
Anas Ibnu Malik Radhiallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku
sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa
membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.”
Muttafaq Alaihi.
sumber: kompasiana
sumber: kompasiana