MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Nomor 75/PMK.011/2012
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN EKSPOR RATE PUNGUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,Menimbang: a . bahwa
Peraturan penegakan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor juga ditetapkan untuk klasifikasi barang ekspor , perlu
untuk melakukan penyesuaian dengan klasifikasi barang yang terkena Pungutan Ekspor ;
b . bahwa dalam rangka mendukung program industri kelapa sawit hulu ,
perlu untuk melakukan perbaikan dengan deskripsi barang dari Palm Oil ,
Crude Palm Oil ( CPO ) dan turunannya ;
c . bahwa
berdasarkan pertimbangan / usulan dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral , sebagaimana yang disampaikan dengan Surat Nomor
3038/30/MEM.B/2012 tentang Bahan Baku atau Ore Kontrol Kebijakan
Penjualan Mineral ke Luar Negeri dan dalam rangka untuk meningkatkan
ditambahkan nilai dan ketersediaan sumber daya mineral dalam negeri , maka perlu
untuk mengatur pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor dalam bentuk
bahan baku mineral atau bijih ;
d . bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , b , dan c
, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) dan
Pasal 3 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor , perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar ;Mengingat : 1 . UU
10/ 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
75/1995 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 )
sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/ 2006 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 93/2006 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661 ) ;
2 . Peraturan Pemerintah Nomor 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
Terhadap Barang Ekspor ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
116/2008 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886 ) ;
3 . Keputusan Presiden Nomor 56/P/2010 ;MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG
EKSPOR YANG DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN RATE PUNGUTAN EKSPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini :
1 . Hukum Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan , sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/ 2006.
2 . Pungutan Ekspor adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan .
3 . Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh
orang-orang dalam rangka memenuhi kewajiban pabean ekspor secara
tertulis pada formulir atau data elektronik.
4 . Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga cek
ditetapkan secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait / kepala non
kementerian lembaga pemerintah / kepala badan teknis .
5 . Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar .
6 . Referensi
Harga adalah harga rata-rata internasional dan / atau harga pasar dalam
negeri rata-rata komoditas tertentu untuk menetapkan tingkat Levy
Ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri / kepala lembaga
pemerintah non kementerian / kepala instansi teknis terkait .
Pasal 2
Barang Ekspor dapat dikenai ke Bea .
Pasal 3
( 1 ) Barang Ekspor dikenai Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a . kulit dan kayu ;
b . biji kakao ;
c . kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya , dan
d . bahan baku atau bijih mineral .
( 2 ) tingkat pungutan ekspor atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah sebagai berikut :
a . untuk kulit dan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) a adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ;
b . untuk biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) b adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ;
c . untuk kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) , dan produk turunannya
adalah sebagaimana tercantum dalam ayat ( 1 ) c harus sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini , dan
d . untuk bahan baku atau bijih mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (
1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal 4
( 1 ) Penetapan Bea Keluar Terhadap barang ekspor dalam bentuk biji
kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 2 ) huruf b, adalah
sebagai berikut :
a . Dalam hal harga referensi yang up to USD 2.000 ( $ 2.000 ) per ton ,
tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 1 pada
Lampiran II .
b . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 2.000 ( $ 2.000 ) per ton
sampai dengan USD 2,750 ( $ 2.750 ) per ton , tingkat ekspor retribusi
adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 2 pada Lampiran II .
c . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 2.750 ( $ 2.750 ) per ton
sampai dengan USD 3,500 ( $ 3.500 ) per ton , tingkat ekspor retribusi
adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 3 pada Lampiran II .
d . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 3.500 ( $ 3.500 ) per ton ,
tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 4 Lampiran
II .
( 2 ) Terkait dengan penetapan tingkat ekspor retribusi barang yang
diekspor dalam bentuk minyak sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk
turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 2 ) c , ketentuan
berikut ini berlaku :
a . Dalam hal harga referensi yang up to USD 750 ( $ 750 ) per ton , tarif
Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 1 pada Lampiran
III ;
b . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 750 ( $ 750 ) per ton sampai
dengan USD 800 ( $ 800 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah
sebagaimana diatur dalam Kolom 2 pada Lampiran III ;
c . . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 800 ( $ 800 ) per ton
sampai dengan USD 850 ( $ 850 ) per ton , tingkat ekspor retribusi
adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 3 pada Lampiran III ;
d . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 850 ( $ 850 ) per ton sampai
dengan USD 900 ( $ 900 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah
sebagaimana diatur dalam Kolom 4 pada Lampiran III ;
e . . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 900 ( $ 900 ) per ton
sampai dengan USD 950 ( $ 950 ) per ton , tingkat ekspor retribusi
adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 5 pada Lampiran III ;
f . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 950 ( $ 950 ) per ton sampai
dengan USD 1.000 ( $ 1.000 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah
sebagaimana diatur dalam Kolom 6 pada Lampiran III ;
g . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.000 ( $ 1.000 ) per ton
sampai dengan USD 1.050 ( $ 1.050 ) per ton tingkat ekspor retribusi
adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 7 pada Lampiran III .
h . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.050 ( $ 1.050 ) per ton
sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton ,
tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 8 pada
Lampiran III ;
i . Dalam
hal harga referensi lebih dari USD 1.100 (seribu seratus dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu $ 150 ) per ton ,
tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 9 pada
Lampiran III ;
j . Dalam
hal harga referensi lebih dari USD 1.150 (seribu $ 150 ) per ton sampai
dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton ,
tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 10 pada
Lampiran III ;
k . Dalam
hal harga referensi lebih dari USD 1.200 (seribu dua ratus dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1.250 (seribu $ 250 ) per ton
, tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 11
pada Lampiran III ;
l . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.250 (seribu $ 250 ) per ton
, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 12 pada
Lampiran III ;
( 3 ) Harga Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2
) ditentukan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawab di bidang
perdagangan dengan mengacu pada :
a . untuk biji kakao adalah harga rata-rata CIF Dewan New York Perdagangan ( NYBOT ) , New York .
b . untuk kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya
adalah rata-rata Asuransi kargo Biaya Harga ( CIF ) dari Crude Palm Oil (
CPO ) dari Rotterdam , pasar komoditas Malaysia , dan / atau pasar
komoditi Indonesia .
Pasal 5
( 1) Pungutan Ekspor dihitung sebagai berikut :
a . Dalam hal tingkat pungutan ekspor yang ditetapkan berdasarkan
persentase dari harga ekspor ( advalorum ) , yang Pungutan Ekspor
dihitung berdasarkan rumus berikut :
Tingkat Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per unit barang x nilai tukar ;
b . Dalam hal tingkat pungutan ekspor yang ditetapkan khusus, Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus berikut :
Tingkat Pungutan Ekspor per unit barang dalam mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar .
( 2 ) Harga ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) a , ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai
dengan HPE .
Pasal 6
( 1 ) Setiap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar .
( 2 ) Jenis barang dan tarif pada produk campuran yang berasal dari
Crude Palm Oil ( CPO ) dan turunannya dikenakan Pungutan Ekspor adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
( 3 ) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) , meliputi:
a . campuran dari dua atau lebih jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III .
b . campuran jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III dengan jenis barang yang tidak dikenakan
Bea Keluar , dengan volume yang lebih besar dan / atau berat komponen
barang yang terkena Pungutan Ekspor .
Pasal 7
( 1 ) Pungutan Ekspor pada produk campuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 3 ) adalah sama dengan tingkat ekspor retribusi tertinggi
yang berlaku pada komponen dari campuran produk tanpa memperhatikan
komposisi pencampuran komponen .
( 2 ) Pungutan Ekspor pada produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) b adalah :
a . Tingkat Pungutan Ekspor yang berlaku dari pencampuran komponen tunduk
Pungutan Ekspor , jika ada pencampuran komponen yang berasal dari barang
dikenakan Bea Keluar ; atau
b . tingkat tertinggi ekspor retribusi yang berlaku dari komponen
pencampuran tanpa memperhatikan komposisi pencampuran komponen , jika
ada dua atau lebih komponen yang berasal dari barang yang dikenakan Bea
Keluar .
Pasal 8
Jumlah unit barang untuk menghitung Pungutan Ekspor produk campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah volume dan / atau berat total
produk campuran .
Pasal 9
( 1 ) Harga Ekspor dari produk campuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 3 ) adalah sama dengan Ekspor tertinggi Harga komponen
yang berlaku dari produk campuran tanpa memperhatikan komposisi
pencampuran komponen .
( 2 ) Harga Ekspor dari campuran produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) b adalah :
a . Harga Ekspor yang berlaku dari komponen pencampuran dikenakan Bea
Keluar , jika ada komponen pencampuran berasal dari barang yang
dikenakan Bea Keluar ; atau
b . Harga Ekspor tertinggi berlaku pencampuran komponen tanpa
memperhatikan komposisi pencampuran komponen , jika ada dua atau lebih
komponen pencampuran berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar .
Pasal 10
( 1 ) Setiap campuran bahan baku atau bijih mineral yang mengandung
dua atau lebih jenis bahan baku atau bijih mineral yang tercantum dalam
Lampiran IV dapat dikenakan Bea Keluar .
( 2 ) Campuran bahan baku atau bijih mineral sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , meliputi:
a . campuran dari dua atau lebih jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang memiliki harga yang
berbeda .
b . campuran jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV dengan jenis barang yang tidak dikenakan Bea
Keluar .
Pasal 11
( 1 ) Pungutan Ekspor bahan baku campuran atau bijih mineral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 2 ) a dihitung berdasarkan
harga tertinggi dari komponen campuran .
( 2 ) Pungutan Ekspor bahan baku campuran atau bijih mineral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 2 ) b dihitung berdasarkan
harga tertinggi dari komponen campuran dikenakan Bea Keluar .
Pasal 12
Jumlah unit barang untuk menghitung Pungutan Ekspor dari campuran
bahan baku atau bijih mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah
berat total campuran bahan baku atau bijih mineral .
Pasal 13
Daftar merek RBD Palm Olein dalam subjek paket ke Pungutan Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Grup V Nomor 28 dalam Lampiran III ,
ditentukan oleh menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang
perdagangan .
Pasal 14
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini , pada barang ekspor dari kulit, kayu ,
biji kakao , kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan turunannya, yang
ekspornya dibuat sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan
31 Mei 2012,
tunduk pada Pungutan Ekspor dengan tingkat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar dan
tarif Pungutan Ekspor , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 .
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 67/PMK.011/2010
tentang Penetapan Barang Ekspor Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Pungutan
Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.011/2011 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya , Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada 16 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN ,
ditandatangani .
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
koleksi ilmu hikmah, kisahsufi,tasawuf,fengshui,maulid,desain grafis,batu akik,batu obsidian, paypal pay,za,pendanaan,RENTAL MOBIL proyek,investor,funder,kredit kpr,pinjaman multi guna ,pialang,wali amanat,SEWA MOBIL CIREBONtaxi online cirebondan lain-lain
koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll
Kamis, Februari 13, 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN EKSPOR RATE PUNGUTAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
stroom09@gmail.com