koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll

Kamis, Februari 13, 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN EKSPOR RATE PUNGUTAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Nomor 75/PMK.011/2012
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN EKSPOR RATE PUNGUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,Menimbang: a . bahwa Peraturan penegakan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor juga ditetapkan untuk klasifikasi barang ekspor , perlu untuk melakukan penyesuaian dengan klasifikasi barang yang terkena Pungutan Ekspor ;
b . bahwa dalam rangka mendukung program industri kelapa sawit hulu , perlu untuk melakukan perbaikan dengan deskripsi barang dari Palm Oil , Crude Palm Oil ( CPO ) dan turunannya ;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan / usulan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral , sebagaimana yang disampaikan dengan Surat Nomor 3038/30/MEM.B/2012 tentang Bahan Baku atau Ore Kontrol Kebijakan Penjualan Mineral ke Luar Negeri dan dalam rangka untuk meningkatkan ditambahkan nilai dan ketersediaan sumber daya mineral dalam negeri , maka perlu untuk mengatur pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor dalam bentuk bahan baku mineral atau bijih ;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , b , dan c , serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) dan Pasal 3 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar ;Mengingat : 1 . UU 10/ 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75/1995 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/ 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93/2006 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661 ) ;
2 . Peraturan Pemerintah Nomor 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116/2008 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886 ) ;
3 . Keputusan Presiden Nomor 56/P/2010 ;MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN RATE PUNGUTAN EKSPOR


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini :
1 . Hukum Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan , sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/ 2006.
2 . Pungutan Ekspor adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan .
3 . Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang-orang dalam rangka memenuhi kewajiban pabean ekspor secara tertulis pada formulir atau data elektronik.
4 . Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga cek ditetapkan secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait / kepala non kementerian lembaga pemerintah / kepala badan teknis .
5 . Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar .
6 . Referensi Harga adalah harga rata-rata internasional dan / atau harga pasar dalam negeri rata-rata komoditas tertentu untuk menetapkan tingkat Levy Ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri / kepala lembaga pemerintah non kementerian / kepala instansi teknis terkait .
Pasal 2
Barang Ekspor dapat dikenai ke Bea .
Pasal 3
( 1 ) Barang Ekspor dikenai Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a . kulit dan kayu ;
b . biji kakao ;
c . kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya , dan
d . bahan baku atau bijih mineral .


( 2 ) tingkat pungutan ekspor atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah sebagai berikut :
a . untuk kulit dan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ;
b . untuk biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ;
c . untuk kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) , dan produk turunannya adalah sebagaimana tercantum dalam ayat ( 1 ) c harus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini , dan
d . untuk bahan baku atau bijih mineral sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal 4
( 1 ) Penetapan Bea Keluar Terhadap barang ekspor dalam bentuk biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 2 ) huruf b, adalah sebagai berikut :
a . Dalam hal harga referensi yang up to USD 2.000 ( $ 2.000 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 1 pada Lampiran II .
b . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 2.000 ( $ 2.000 ) per ton sampai dengan USD 2,750 ( $ 2.750 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 2 pada Lampiran II .
c . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 2.750 ( $ 2.750 ) per ton sampai dengan USD 3,500 ( $ 3.500 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 3 pada Lampiran II .
d . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 3.500 ( $ 3.500 ) per ton , tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 4 Lampiran II .
( 2 ) Terkait dengan penetapan tingkat ekspor retribusi barang yang diekspor dalam bentuk minyak sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 2 ) c , ketentuan berikut ini berlaku :
a . Dalam hal harga referensi yang up to USD 750 ( $ 750 ) per ton , tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 1 pada Lampiran III ;
b . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 750 ( $ 750 ) per ton sampai dengan USD 800 ( $ 800 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 2 pada Lampiran III ;
c . . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 800 ( $ 800 ) per ton sampai dengan USD 850 ( $ 850 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 3 pada Lampiran III ;
d . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 850 ( $ 850 ) per ton sampai dengan USD 900 ( $ 900 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 4 pada Lampiran III ;
e . . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 900 ( $ 900 ) per ton sampai dengan USD 950 ( $ 950 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 5 pada Lampiran III ;
f . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 950 ( $ 950 ) per ton sampai dengan USD 1.000 ( $ 1.000 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 6 pada Lampiran III ;
g . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.000 ( $ 1.000 ) per ton sampai dengan USD 1.050 ( $ 1.050 ) per ton tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 7 pada Lampiran III .
h . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.050 ( $ 1.050 ) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton , tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 8 pada Lampiran III ;
i . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu $ 150 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 9 pada Lampiran III ;
j . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.150 (seribu $ 150 ) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 10 pada Lampiran III ;
k . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1.250 (seribu $ 250 ) per ton , tingkat ekspor retribusi adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 11 pada Lampiran III ;
l . Dalam hal harga referensi lebih dari USD 1.250 (seribu $ 250 ) per ton , tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana diatur dalam Kolom 12 pada Lampiran III ;
( 3 ) Harga Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) ditentukan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan dengan mengacu pada :
a . untuk biji kakao adalah harga rata-rata CIF Dewan New York Perdagangan ( NYBOT ) , New York .
b . untuk kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya adalah rata-rata Asuransi kargo Biaya Harga ( CIF ) dari Crude Palm Oil ( CPO ) dari Rotterdam , pasar komoditas Malaysia , dan / atau pasar komoditi Indonesia .
Pasal 5
( 1) Pungutan Ekspor dihitung sebagai berikut :
a . Dalam hal tingkat pungutan ekspor yang ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor ( advalorum ) , yang Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus berikut :
Tingkat Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per unit barang x nilai tukar ;
b . Dalam hal tingkat pungutan ekspor yang ditetapkan khusus, Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus berikut :
Tingkat Pungutan Ekspor per unit barang dalam mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar .
( 2 ) Harga ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) a , ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan HPE .
Pasal 6
( 1 ) Setiap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar .
( 2 ) Jenis barang dan tarif pada produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil ( CPO ) dan turunannya dikenakan Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
( 3 ) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) , meliputi:
a . campuran dari dua atau lebih jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III .
b . campuran jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dengan jenis barang yang tidak dikenakan Bea Keluar , dengan volume yang lebih besar dan / atau berat komponen barang yang terkena Pungutan Ekspor .
Pasal 7
( 1 ) Pungutan Ekspor pada produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) adalah sama dengan tingkat ekspor retribusi tertinggi yang berlaku pada komponen dari campuran produk tanpa memperhatikan komposisi pencampuran komponen .
( 2 ) Pungutan Ekspor pada produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) b adalah :
a . Tingkat Pungutan Ekspor yang berlaku dari pencampuran komponen tunduk Pungutan Ekspor , jika ada pencampuran komponen yang berasal dari barang dikenakan Bea Keluar ; atau
b . tingkat tertinggi ekspor retribusi yang berlaku dari komponen pencampuran tanpa memperhatikan komposisi pencampuran komponen , jika ada dua atau lebih komponen yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar .
Pasal 8
Jumlah unit barang untuk menghitung Pungutan Ekspor produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah volume dan / atau berat total produk campuran .
Pasal 9
( 1 ) Harga Ekspor dari produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) adalah sama dengan Ekspor tertinggi Harga komponen yang berlaku dari produk campuran tanpa memperhatikan komposisi pencampuran komponen .
( 2 ) Harga Ekspor dari campuran produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) b adalah :
a . Harga Ekspor yang berlaku dari komponen pencampuran dikenakan Bea Keluar , jika ada komponen pencampuran berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar ; atau
b . Harga Ekspor tertinggi berlaku pencampuran komponen tanpa memperhatikan komposisi pencampuran komponen , jika ada dua atau lebih komponen pencampuran berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar .
Pasal 10
( 1 ) Setiap campuran bahan baku atau bijih mineral yang mengandung dua atau lebih jenis bahan baku atau bijih mineral yang tercantum dalam Lampiran IV dapat dikenakan Bea Keluar .
( 2 ) Campuran bahan baku atau bijih mineral sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , meliputi:
a . campuran dari dua atau lebih jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang memiliki harga yang berbeda .
b . campuran jenis barang yang terkena Pungutan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dengan jenis barang yang tidak dikenakan Bea Keluar .
Pasal 11
( 1 ) Pungutan Ekspor bahan baku campuran atau bijih mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 2 ) a dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran .
( 2 ) Pungutan Ekspor bahan baku campuran atau bijih mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 2 ) b dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran dikenakan Bea Keluar .
Pasal 12
Jumlah unit barang untuk menghitung Pungutan Ekspor dari campuran bahan baku atau bijih mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah berat total campuran bahan baku atau bijih mineral .
Pasal 13
Daftar merek RBD Palm Olein dalam subjek paket ke Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Grup V Nomor 28 dalam Lampiran III , ditentukan oleh menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan .
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini , pada barang ekspor dari kulit, kayu , biji kakao , kelapa sawit , Crude Palm Oil ( CPO ) dan turunannya, yang ekspornya dibuat sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan 31 Mei 2012, tunduk pada Pungutan Ekspor dengan tingkat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar dan tarif Pungutan Ekspor , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 .
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya , Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada 16 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN ,
ditandatangani .
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

stroom09@gmail.com

KLINIK CENAYANG STROOM09

KLINIK CENAYANG STROOM09
KLINIK CENAYANG STROOM09

pengunjung

RENTAL MOBIL CIREBON

RENTAL MOBIL CIREBON
RENTAL MOBIL CIREBON,TAXI ONLINE CIREBON,SEWA MOBIL CIREBON MINAT HP/WA :089537731979

Total Tayangan Halaman