kali ini saya akan menuli tentang bank kustodian
Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya. Ketika Anda investasi reksa dana, uang investasi Anda sebenarnya di transfer ke rekening bank kustodian.
Tugas-tugas bank kustodian, terkait dengan investasi reksa dana:
- Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
- Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
- Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
- Ikut serta melakukan pengawasan terhadapmanajer investasi;
- Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.
- Bank Kustodian yang ada di Indonesia saat ini berjumlah 22 bank
sumber: finansialku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
stroom09@gmail.com