Pendanaan proyek join operation
funder daerah solo
hp/WA :0895357731979
ini skema investor dari tim kami
: PERMANENT INVESTMENT – PROFIT SHARING – TERM LOAN
1. BERSIH DARI RIBA
2. BERSIH DARI PENIPUAN
3. SALING MENGUNTUNGKAN , TIDAK MEMBERATKAN MASING-MASING PIHAK
A. SKEMA KERJASAMA PENDANAAN PROYEK YANG DITAWARKAN:
2. System Kerjasaama bagi hasil, dengan Format 60 / 40 (pendana 60% / owner 40% ).
3. Jika Dana Investasi dikembalikan sebelum jatuh temponya di akhir masa perjanjian, maka Format bagi hasil berubah dan dibalik menjadi 40 / 60 (pendana 40% / owner 60% ).
4. Tidak ada Bunga, karena pendapatan pendana diperoleh dari system bagi hasil.
5. Tidak ada Cicilan bulanan, karena Dana Investasi akan dikembalikan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, atau secara berkala berdasarkan kapasitas kemampuan proyek.
6. Pihak pendana menempatkan Komisaris Utama dan beberapa Direktur sesai besar nilai pendanaan.
7. Agunan / Collateral adalah Assets proyek yang diusulkan.
8. Pencairan Dana ke Joint Account dapat dilakukan secara sekaligus, tetapi penggunaannya berdasarkan kebutuhan yang dinyatakan dalam Business Plan dan Anggaran Proyek.
9. Pencairan Dana Investasi Proyek akan dikenai Pemotongan /Diskonto sebesar 10% (sepuluh persen) dari total Investasi, dipotong pada saat pencairan, terdiri atas :
a. Premium Fee: 5% (lima persen) untuk Pemilik Dana / Otoritas Pemilik Dana & Team
b. Consultant Fee: 3% (tiga persen) untuk Analysis dan Kosultasi pendaan Team
c. Mediator Fee: 1% (satu persen) untuk Mediator Resmi Pendana & Team.
d. Success Fee: 1% (satu persen) untuk Mediator Proyek & Team.
10. Proses Konsultasi, meliputi : Verifikasi Data, Presentasi Proyek, Survey Proyek, dan Due Diligent, selama 5 hari kerja setelah MoU dan semua persyarataan dan dokumen lengkap diterima.
B. DOKUMEN AWAL YANG HARUS DISIAPKAN PEMOHON / OWNER
1. Surat Permohonan Pendanaan
2. Surat Pernyataan Kesanggupan.
3. Executive Summary & Business Plan
4. Company Profile & Legalitas Perijinan
C. PERSYARATAN UMUM:
1. Proyek Swasta Murni, bukan proyek Pemerintah.
2. Menyetujui Skim Pendanaan yang ditawarkan, berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
3. Bersedia mengisi dan menandatangani Form2 / Surat2 yang disediakan oleh Analysis dan Konsultasi Pendanaan Team.
4. Menyediakan Dana Equity minimal 1% (satu persen) dari Nilai Proyek, di Bank Pemohon, yang dapat dieksekusi untuk Biaya Profisi Penerbitan Instrument dan Biaya admonistrasi lainnya melalui mekanisme Bank to Bank System.
5. Menanggung Biaya-biaya Pra-Operasional Proyek, antara lain tetapi tidak terbatas pada:
a. Survey Proyek, Copy Dokumen,
b. Verifikasi dan Klarifikasi Data
c. Due Diligent, dan Biaya2 lainnya yang timbul (jika ada).
6. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, maka dapat dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebagai payung hukum (MoU) dengan notaris resmi,
7. Dalam waktu 3 X 24 jam Pihak Pendana atau Investor akan memerintahkan Bank untuk menerbitkan SKB / BCL tentang Konfirmasi Alokasi Dana Proyek pemohon.
PROSEDUR PENDANAAN PROYEK : [Minimal 650 M]
A. Pemohon:
1. Pemohon menandatangani modul penawaran Investasi dibawah yang disiapkan oleh Konsultan Pendana.
2. Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan, dan bukti dana dengan Surat Keterangan Bank (SKB).
3. Pemohon meblokir dananya sendiri di rekening pemohon sebesar 1% [satu persen] dari Nilai Pendanaan, dan menerbitkan SI [stading instruction] untuk membayar biaya2 bank yang dpersyaratkan oleh Investor.
4. Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen :
a. Surat Permohonan Pendanaan Proyek
b. Surat Pernyataan Kesanggupan
c. Executive Summary / Ringkasan Proyek
d. Business Plan & Cashflow, minimal untuk periode 5 [lima] tahun pertama
e. Company Profile
f. Status Perijinan yang dimiliki.
g. Proposal & Dokumen2 pendukung
5. Membayar lunas biaya Commitment Fee untuk Konsultan, mediator dan investor sebagai disconto sebesar 10% (seperti pada point A. No.9 diatas)
6. Menerima kunjungan Survey.
7. Menyelenggarakan presentasi / pemaparan proyek kepada Konsultan Pendanaan.
8. Memandu / mendampingi pemeriksaan di lapangan.
B. Konsultan:
1. Menerima semua berkas dari Pemohon.
2. Melakukan pemeriksaan Pendahuluan & membuat catatan Rekomendasi pendahuluan.
3. Melakukan Analisa dan Pemeriksaan medalam [Due Diligent] dan Survey ke lokasi proyek. Membuat Rekomendasi Kelayakan proyek kepada Investor.
4. Memeberikan rekomendasi untuk dapat diterima atau tidaknya permohonan dari pemohon / owner.
C. Investor:
1. Menerima berkas tentang Rekomendasi Kelayakan Pendanaan Proyek dari Konsultan.
2. Melakukan verifikasi perbankan terhadap Surat Pernyataan Kesanggupan Pemohon.
3. Menandatangani Dokumen Perjanjian Investasi & Pendanaan Proyek yang disiapkan oleh Konsultan.
4. Menerima Standing Instruction sebesar 1% [satu persen] dari nilai investasi / pendanaan Proyek untuk biaya2 pengalokasian dana di Bank.
5. Menerbitkan SDB/SKBDN sebagai garansi sebesar uang yang disiapkan oleh pemohon/owner yang akan digunakan sebagai profisi bank. (SI oleh pemohon)
6. Menerbitkan SKBDN / SDB sebagai jaminan pembayaran investasi proyek atas nama Pemohon [sebagai Beneficiary] sebesar Nilai Investasi yang disepakati.
D. FORMAT PERSYARATAN KHUSUS (WAJIB DIISI):
PERNYATAAN KHUSUS & PENGIKATAN :
Saya yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, menyetujui serta tunduk dan mengikatkan diri dengan semua kondisi & persyaratan tersebut di atas.
Nama :_______
Jabatan :_______
Nama Perusahaan : ______
Nama Proyek :_______
Nilai Proyek : ______
Ditandatangani di : __, Pada Tanggal:___
Tanda tangan dan Cap Stempel Perusahaan:
(Meterai.Tempel Rp. 6000)
(____)
DIREKTUR UTAMA
PROSES PENDANAAN
PEMOHON:
1. Pemohon mengajukan executive summsry atau bisnis plan / proposal proyek
2. Pemohon mengajukan permohonan pendanaan sesuai RAB (termasuk disconto 10%)
3. Pemohon buat bukti kesiapan dan kesanggupan dana untuk biaya proses system perbankan (profisi dan administrasi bank sesuai ketentuan) sebesar minimal 1% atau senilai yang dianjurkan dengan kesepakatan investor dan owner.
4. Melampirkan bukti dana kepemilikan dengan SKB (Surat Keterangan Bank) owner/pemohon.
5. Pemohon mengajukan company profile dan legalita perusahaan.
6. Kirim ke empat point diatas melalui email atau pun WA kepada alamat up diatas pada form permohona
SYARAT & KETENTUAN SISTEM PENDANAAN
INVESTOR:
1. Investor memproses permohonan yang dikirim via u.p otorita dalam form permohonan serta mereview dan klarifikasi dana owner ke bank.
2. Bila dana valid, Investor akan menginstruksikan untuk segera pemohon untuk datang ke Solo untuk melakukan cross check masing-masing dana di bank di Solo yang ditunjuk antar bank to bank, bo to bo screen chek dana masing-masing pihak.
3. Jika dana kedua pihak valid dapat dilanjutakan dengan pengikatan secara hukum sebagai dasar payung hukum dengan MoU didepan notaris di lokasi tempat investor di Solo atau di Bank.
4. Setelah valid MoU dan segera dilakukan RUPS untuk perubahan pengurus perusahaan owner dimana investor akan duduk sebagai presiden komisaris dan beberapa direktur untuk memperlancar proses pendanaan perusahaan.
5. Investor / presiden komisaris akan menerbitkan SDB surat deposito berjangka sebagai jaminan uang profisi yang disiapkan oleh pemohon/owner.
6. Setelah proses bank presiden komisaris / investor memerintahkan bank untuk mencair kan dana investasi kerkening perusahaan pemohon/owner dalam jangka waktu kerja bank (minimal 3 hari cepatnya maksimum 14 hari kerja bank)
7. Pencairan dana awal akan diberikan kepada owner/pemohon dengan persetujuan presiden komisaris untuk dipergunakan sebagai dana operasional awal dengan diputuskan dalam rapat RUPS diatas.
8. Investor atau presiden komisaris akan menunjuk team konsultannya untuk survey, klarifikasi, verifikasi survey dan due diligent sebelum proyek dimulai.
9. Pengucuran dana selanjutnya diberikan sesuai dengan cash flow yang telah direncanakan hingga proyek selesai dibangun dan dioperasikan.
10. Jika terdapat hal-hal tentang perubahan urgensi cash flow maka investor melalui direktur yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan ke presiden komisaris.
CATATAN:
Dana Equity minimal 1% seperti yang dimaksud di atas ”TIDAK DIPERLUKAN ” apabila proyek yang diusulkan sudah memiliki Assets (tanah) sendiri, dan memiliki potensi ROI yang tinggi dalam tempo yang relatif singkat pada priode 5 tahun pertama, dan telah mendapatkan Surat Persetujuan Kredit dari Bank (SKB), untuk dieksekusi oleh Pihak Pendana.
Untuk “owner / pemohon yang berminat diwajibkan untuk mengisi formulir pada point D. Tentang persyaratan khusus “ pada bab seperti diatas ini dan ditanda tangani cap stempel perusahaan diatas meterai Rp 6000,- diatas kop surat perusahaan owner / pemohon
minat hub WA:0895357731979
Perkenalkan nama saya zull fikar. Dan saya ingin mengucapkan banyak terimah kasih kepada MBAH JONOSEUH atas bantuannya selama ini dan saya tidak menyangka kalau saya sudah bisa sukses dan ini semua berkat bantuan MBAH JONOSEUH,selama ini, saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang2 dan alhamdulillah kini sekarang saya sudah punya usaha Restoran sendiri,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH JONOSEUH atas bantuan nomor togel dan dana ghaibnya, dan saya yang dulunya pakum karna masalah faktor ekonomi dan kini kami sekeluarga sudah sangat serba berkecukupan dan tidak pernah lagi hutang sana sini,,bagi anda yang punya masalah keuangan jadi jangan ragu-ragu untuk menghubungi MBAH JONOSEUH karna beliau akan membantu semua masalah anda dan baru kali ini juga saya mendapatkan para normal yang sangat hebat dan benar-benar terbukti nyata,ini bukan hanya sekedar cerita atau rekayasa tapi inilah kisah nyata yang benar-benar nyata dari saya dan bagi anda yg ingin seperti saya silahkan hubungi MBAH JONOSEUH di 0823 4444 5588 dan ingat kesempatan tidak akan datang untuk yang ke 2 kalinya terimah kasih..
BalasHapussaatnya investasi emas online, minyak online
BalasHapusHanya 100 juta, peluang untung 5 persen per bulan
segera hubungi : 0812 176 2729