Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia
koleksi ilmu hikmah, kisahsufi,tasawuf,fengshui,maulid,desain grafis,batu akik,batu obsidian, paypal pay,za,pendanaan,RENTAL MOBIL proyek,investor,funder,kredit kpr,pinjaman multi guna ,pialang,wali amanat,SEWA MOBIL CIREBONtaxi online cirebondan lain-lain
koleksi ilmu-ilmu hikmah,kisah 2 tokoh sufi.teknologi tips n trik dll
Senin, Juli 29, 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
stroom09@gmail.com